Zarof Ricar Kembali Terseret Kasus TPPU, Asetnya Dibekukan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penyidik di bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof dijerat dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai perkara hukum.

“ZR resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada media, Senin, 28 April 2025.

Menurut Harli, status tersangka ini muncul dari hasil pengembangan penyidikan, tanpa ada tekanan atau permintaan dari pihak luar.

Seiring dengan penetapan ini, tim penyidik juga mengambil langkah cepat dengan membekukan dan menyita berbagai aset milik Zarof beserta keluarganya.

“Sejumlah aset telah kami blokir, termasuk tanah dan properti yang berada di Jakarta Selatan, Depok, hingga Pekanbaru,” terang Harli.

Sebagai latar belakang, Zarof diketahui aktif sebagai makelar perkara sepanjang kariernya dari 2012 hingga 2022, dengan dugaan berhasil mengumpulkan dana mencapai Rp920,9 miliar.

Kasus ini terungkap setelah penyidik mendalami skandal suap dalam kasasi Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera.

Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 UU 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 12B junto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.

Komentar