Zulhas Sita 11.000 Ton Baja Tak Punya SNI, Ancam Keamanan Proyek Tol

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan hasil temuan dari pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu terkait baja yang tidak memenuhi syarat. Sebanyak 11.000 ton baja jenis profil siku sama kaki ditemukan tidak sesuai dengan aturan dan diperkirakan bernilai Rp11 miliar.

Temuan ini dipamerkan di sebuah pabrik baja di Kp Bangkong Reang, Wangunharjo Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (26/9/2024). Baja-baja tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), serta tidak terdaftar dengan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Zulkifli menegaskan bahwa baja tanpa SNI dan NPB ini sangat berbahaya, terutama jika digunakan untuk proyek konstruksi, seperti pembangunan jalan tol.

“Ini harus memenuhi SNI dan NPB. Ini dua-duanya nggak ada. Tentu ini membahayakan bagi pemakai, ini kan untuk bahan konstruksi. Kalau bangun jalan tol (pakai) ini, bisa dua minggu jalan tolnya goyang. Jadi, ini penting. Oleh karena itu, harus memenuhi SNI dan NPB,” kata Zulhas.

“Jumlahnya ada 11 ribu ton atau 11 juta kg. Jadi nggak sedikit, banyak. Nilainya kira-kira Rp11 miliar,” sambungnya.

Penindakan ini, menurut Zulhas, adalah bagian dari upaya Satgas yang dibentuk untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran memenuhi regulasi.

“Mulai dari besi baja, kemarin pakaian, ada juga warehouse atau pergudangan. Kemudian ada juga karpet dan lain-lain. Jadi penting sekali, sehingga konsumen kita terlindungi. Jangan sampai konsumen nggak bisa ngukur, nggak bisa ngecek, sehingga nanti bangunannya roboh,” ujarnya.

Proses pengusutan terhadap baja ini telah dimulai sejak 12 September 2024, dan kini barang bukti tersebut akan dimusnahkan dengan cara dilebur oleh pelaku usaha, di bawah pengawasan Satgas Tata Niaga Impor. Zulkifli menyatakan, tindakan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memastikan baja yang dihasilkan memenuhi syarat keamanan.

“Barang ini harus dilebur ulang agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian, sehingga tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat,” tutup Zulhas.

Komentar