Zulmansyah Sekedang Telah Lakukan Rekonsiliasi Sebelum Bertemu Menkumham

Terakomodasinya 30 orang pengurus lama ini juga mencerminkan sikap bijak Zulmansyah sebagai Ketua Umum hasil KLB dalam berorganisasi, sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Rumah Tangga Pasal 28 ayat (2). Personil baru maupun posisi yang dirotasi adalah bagian dari penyegaran dalam kepengurusan.

Menurut Dar Edi Yoga, meskipun secara pribadi tidak ada masalah antara Zulmansyah Sekedang dan Hendry CH Bangun, permasalahan yang ada lebih terkait dengan aturan organisasi dan aspek hukum yang berlaku.

“Permasalahan yang muncul lebih disebabkan oleh perbedaan interpretasi terhadap aturan organisasi, serta aspek hukum yang harus dipertimbangkan. Ini adalah tantangan yang perlu diatasi oleh kedua belah pihak untuk memastikan keberlanjutan dan kestabilan PWI ke depan,” tambahnya.

Dar Edi Yoga juga menekankan pentingnya memahami dan menghormati aturan organisasi dalam setiap langkah yang diambil oleh kedua kubu.

“Dalam organisasi seperti PWI, aturan main harus dijunjung tinggi. Jika tidak, potensi konflik seperti ini akan terus berulang,” ujarnya.

Ia berharap, hasil mediasi yang difasilitasi oleh Menkumham ini dapat menjadi tonggak awal untuk memperbaiki hubungan internal di PWI.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan PWI dapat kembali fokus pada tugas utamanya, yaitu memperjuangkan kebebasan pers dan meningkatkan profesionalisme wartawan di Indonesia.

Komentar