JurnalPatroliNews – Jakarta – Sebagai bagian dari upaya intensif memutus rantai peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan, sebanyak 100 narapidana kasus narkoba kategori berisiko tinggi di Sumatera Utara telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Langkah tegas ini disampaikan oleh Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama dan Pelayanan Publik di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Ia menjelaskan bahwa pemindahan tersebut merupakan bagian dari kebijakan progresif yang tengah digencarkan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Pemasyarakatan.
“Hingga saat ini, total sudah lebih dari 1.000 narapidana yang telah kami alihkan ke lapas dengan tingkat pengamanan maksimum dan super maksimum. Ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkoba dalam sistem pemasyarakatan,” ungkap Rika pada Minggu, 15 Juni 2025.
Rika menambahkan, tujuan dari kebijakan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bebas narkoba, serta memberikan ruang pembinaan lebih optimal bagi para narapidana.
“Harapannya, para warga binaan bisa benar-benar berubah dan tidak lagi menjadi bagian dari jaringan yang justru merusak sistem lapas dari dalam,” ujarnya.
Seluruh narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan telah melalui proses penilaian menyeluruh, mulai dari penyidikan, penyelidikan, hingga assessment risiko. Pemindahan dilakukan sesuai dengan prosedur standar operasional yang berlaku.
Rika menegaskan bahwa kebijakan tanpa kompromi terhadap narkoba dan penggunaan ponsel ilegal di dalam lapas akan terus ditegakkan. “Pesan dari Pak Menteri sudah sangat jelas: tidak ada toleransi untuk narkoba dan HP di dalam rutan atau lapas. Itu adalah harga mati,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan harapan agar ketika nantinya para narapidana kembali ke masyarakat, mereka dapat menjadi individu yang sadar akan kesalahannya, tidak mengulangi tindak kejahatannya, dan dapat memberikan kontribusi positif bagi keluarga maupun lingkungan sosialnya.
Pemindahan 100 narapidana berisiko tinggi ini melibatkan pengamanan ketat dari 200 personel gabungan, termasuk tim dari Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, pegawai Ditjenpas dari wilayah Sumatera Utara, serta dukungan dari Sat Brimobda Sumut.
Komentar