JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi yang menolak pengesahan revisi UU Pilkada di Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8).
Menurut Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, ke-19 orang ini merupakan bagian dari 50 orang yang sebelumnya diamankan di Polda Metro Jaya, bukan dari Polres lain.
“Penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Ade Ary kepada media pada Jumat malam (23/8).
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, termasuk penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti seperti rekaman CCTV dari lokasi kejadian, hingga pelaksanaan gelar perkara.
“Satu tersangka pertama dikenakan Pasal 170 KUHP karena diduga melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum dengan merusak pagar depan Gedung DPR,” jelas Ade Ary.
Sementara itu, 18 tersangka lainnya dituduh melakukan kekerasan terhadap petugas, serta tindakan kekerasan bersama-sama dan tidak mematuhi perintah petugas di lapangan.
“Ke-18 tersangka ini dikenakan Pasal 212 KUHP, 214 KUHP, dan atau 218 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” tambahnya.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian tidak melakukan penahanan. Mereka hanya diwajibkan untuk melapor secara berkala.
Para tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka.
“Komunikasi telah dilakukan dengan keluarga para tersangka. Keluarga mereka memberikan jaminan bahwa para tersangka akan kooperatif, tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri,” kata Ade Ary.
Komentar