Ada Konspirasi Terbitnya Sertifikat, JPKP Laporkan Dugaan Perampasan Tanah Warga di Kawasan KEK Likupang

JurnalPatroliNews – Sulawesi Utara, — Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Likupang, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, yang sudah ditetapkan menjadi destinasi wisata super prioritas oleh pemerintah pusat di tahun 2020 melalui Kementerian Pariwisata yang menelan biaya hingga ratusan milyar, menimbulkan polemik pertanahan.

Tidak tanggung, tanah seluas sejuta dua ratus meter persegi atau tepatnya 1.284.467 m2 diduga perampasan lahan masyarakat Desa Pulisan atas terbitnya Sertifikat HGB No. 1129/1995.

Hal itu diketahui rekan media dari laporan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) kepada Kepala Kantor Staf Presiden.

Bahkan Ketua Bidang Hukum DPP JPKP menyebut ada konsiprasi terbitnya sertipikat dan Kepala Dewan Nasional KEK telah kecolongan atas pengajuan lahan KEK Pariwisata Likupang oleh HGB PT. Minahasa Permai Resort Development (MRPD) yang tahapan sebelumnya sudah di verifikasi dan dievaluasi Pemkab dan Pemprov daerah kawasan tersebut.

Atas laporan JPKP itu, wartawan media ini mendapat informasi bahwa pihak JPKP dan pihak Kantor Staf Presiden yang diwakili oleh Divisi II Bidang Penyelesaian Konflik Agraria melakukan rapat zoom beberapa waktu lalu.

Pada pertemuan daring itu menghasilkan komitmen Kantor Staf Presiden akan segera memanggil Kepala Dewan Nasional KEK, Gubernur Sulawesi Utara, Bupati Minahasa Utara dan Menteri ATR/BPN untuk penyelesaian permasalahan.

Dari informasi yang dihimpun, permasalahan ini juga telah dilaporkan ke Kapolri. Dan dari keterangan warga setempat mengatakan bahwa mereka sudah lebih seratus tahun secara turun temurun menguasai dan mengkelola lahan tersebut.

Begitupun bukti petunjuk berdasarkan hak kepemilikan Buku Register Tanah yang dikeluarkan Camat Likupang pada tanggal 10 April 1979 yang bunyinya menetapkan tanah Pulisan sebagai bukti kepemilikan tanah masyarakat Pulisan atas pengajuan Hukum Tua (Kepala Desa) bernama Simon M. Rondonuwu kepada Pemerintah Kecamatan Likupang, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.

Tiba-tiba muncul HGB PT. MPRD pada tanggal 04 Agustus 1995 yang masa berlaku sampai tahun 2025.

Kemudian pada tanggal 03 September Menkumham.R.I. Kontor Wilayah Sulawesi Utara menjawab surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 02 Agustus 2012 yang menyatakan PT. MPRD tidak diketahi domisilinya dan tidak memiliki AHU di Kemenkumham.

Kemudian BPN Wilayah Provinsi memberikan teguran pertama dan kedua kepada Direktur Utama PT. MPRD karena tidak mengusahakan lahan, menggunakan lahan dan memanfaatkan tanahnya sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya.

Kemudian meminta Direktur PT. MPRD pemegang hak, wajib memberikan laporan berkala dan dilakukan monitoring dan evaluasi perkembangan kemajuan pengusahaan, penggunaan dan pemanfaatan lahan dan pemegang hak harus memberikan data dan informasi perkembangan kemajuan tersebut. (*/red)

Komentar