Adik-Kakak Curi Kucing Persia di Depok, Ditangkap Korban Saat COD-an

JurnalPatroliNews, Depok – Aksi pencurian seekor kucing jenis persia di Limo, Cinere, Depok, terekam CCTV. Dua orang pelaku yang merupakan adik-kakak ditangkap korban setelah dijebak transaksi cash on delivery (COD).

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (18/8) sekitar pukul 17.15 WIB. Saat itu kedua pelaku inisial SJ (20) dan MA (18) tengah mengendarai sepeda motor dan melintas rumah korban inisial FR.

“Kemudian sekitar pukul 17.23 WIB korban melihat dari celah pagar ada orang yang sedang mengendarai sepeda motor berhenti di depan rumah. Namun, awalnya korban tidak menaruh curiga,” kata Kasubag Humas Polres Metro Depok Kompol Supriadi dalam keterangannya, Sabtu (21/8/2021).

Kecurigaan korban mulai muncul saat melihat kedua pelaku yang bergegas pergi usai berada di depan rumahnya beberapa lama. Korban pun kemudian mengecek rekaman CCTV yang berada di sekitar rumahnya.

Hasilnya, dari rekaman CCTV tersebut terlihat dua pelaku mencuri kucing milik korban. Kucing korban itu diketahui berjenis persia dengan corak warna abu-abu.

“Dari CCTV korban melihat kucing korban sedang bermain di depan rumah, lalu salah seorang pelaku yang dibonceng turun dari sepeda motor dan langsung menangkap kucing korban. Pelaku tersebut naik motor dan langsung pergi dengan membawa kucing peliharaan milik korban,” ujar Supriadi.

Ditangkap saat COD dengan Korban
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cinere Depok. Kedua pelaku diamankan oleh korban saat dia berpura-pura menjadi pembeli kucing tersebut.

Menurut Supriadi, korban awalnya melihat unggahan di media sosial terkait jual beli kucing persia yang diunggah pelaku. Korban kemudian berpura-pura menjadi pembeli.

“Korban mengetahui dan dengan alasan untuk kado ulang tahun korban menawar dan janjian COD dengan pelaku. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan oleh korban dan langsung diserahkan ke Polsek Cinere untuk proses lebih lanjut,” ungkap Supriadi.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

(dtk)

Komentar