Agar Diproses Cepat, Jaksa Agung Bantu BPOM:  Usut Pidana dan Perdata Kasus Gagal Ginjal Akut

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dengan Kepala BPOM Penny Lukito. Burhanuddin mengaku akan mendukung Kepala BPOM terkait kasus gagal ginjal akut agar diproses secara cepat.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPOM Penny Lukito menyampaikan agar Kejaksaan Agung mendukung BPOM terkait dengan penegakan hukum terhadap penanganan perkara peredaran obat ilegal yang menyebabkan terjadinya penyakit ginjal akut pada anak-anak.

Burhanuddin mengatakan Kejagung akan membantu mempercepat penyelesaian kasus gagal ginjal akut. Bahkan bisa juga melakukan gugatan perdata bila dibutuhkan untuk menuntut ganti rugi.

“Kami sangat mendukung untuk proses penyelesaian secara cepat dan bahkan bila dimungkinkan ke depan, proses penanganan perkara tersebut tidak saja terkait dengan tindak pidana tetapi juga dilakukan dengan gugatan perdata sehingga perusahaan-perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut bisa membayar ganti rugi kepada negara dan juga masyarakat yang menjadi korban,” ujar Burhanuddin, dalam keterangan yang disampaikan Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (16/11/2022).

Selain itu Kejagung juga akan menyiapkan Jaksa Pengacara Negara terkait dengan gugatan-gugatan PTUN dan keperdataan yang dilayangkan kepada BPOM. Menurut Burhanuddin, hal itu merupakan kewajiban JPN untuk membantu pemerintah dalam hal ini BPOM.

Penny Lukito berharap proses penanganan perkara obat ilegal dipercepat sehingga mendapatkan kepastian hukum bagi pelaku dan korban.

Selain itu, Penny juga berbicara soal undang-undang terkait pengawasan obat dan makanan serta pengendaliannya dilakukan oleh BPOM.

Jaksa Agung menyarankan agar legal drafting segera dikonsultasikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga proses bisa dipercepat dan kemungkinan akan dibuatkan peraturan perundang-undangan untuk mengantisipasi dan mengakomodir permasalahan yang sedang berkembang di masyarakat.

Komentar