JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, akan segera dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menjalani sidang etik. Pemanggilan ini menyusul laporan dari musisi Rayen Pono yang menilai Dhani telah melakukan tindakan tidak etis dalam kapasitasnya sebagai legislator.
Wakil Ketua MKD DPR, Agung Widyantoro, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan tengah mempersiapkan agenda sidang dengan menghadirkan Ahmad Dhani.
“Kami akan undang terlapor dalam forum pemeriksaan resmi MKD. Kami ingin menggali penjelasan langsung dari yang bersangkutan,” ujar Agung kepada awak media di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.
Agung menambahkan bahwa waktu pemanggilan masih dibahas, tetapi akan dilakukan secepat mungkin. “Kalau bisa minggu ini atau awal minggu depan, akan segera dijadwalkan. Semakin cepat semakin baik,” ujarnya.
Laporan terhadap Dhani dilayangkan oleh Rayen Pono, atau nama lengkapnya Rayendie Rohy Pono, pada 24 April 2025. Masalah ini bermula dari insiden debat publik mengenai royalti musik di Artotel Ruang Bagaspati, Senayan, pada 10 April 2025. Dalam kesempatan itu, Ahmad Dhani secara terbuka menyebut nama Rayen Pono dengan plesetan “Rayen Porno”.
Ucapan tersebut menuai kemarahan dari Rayen yang merasa bukan hanya dirinya yang dirugikan, tapi juga seluruh masyarakat yang memiliki nama keluarga atau marga “Pono”, khususnya yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Rayen, marga “Pono” adalah identitas budaya yang dihormati, dan penyebutan bernada melecehkan seperti itu dianggap sebagai bentuk penghinaan yang tidak bisa diterima.
“Laporan resmi kami sudah diterima MKD. Ini bukan soal pribadi semata, tapi tentang penghinaan terhadap identitas keluarga dan marga,” ucap Rayen usai menyerahkan berkas laporan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pernyataan publik dari seorang pejabat negara dan berkaitan langsung dengan isu penghormatan terhadap identitas suku dan budaya lokal.
Komentar