Ahmad Safiudin Korban Ketidak Adilan Hukum

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Lembaga yang berlambang Timbangan diduga telah tercoreng oleh ulah Oknum kejaksaan Jakarta Timur yang tidak teliti dan tidak cermat dalam menjalankan tugasnya sebagai supremasi Penegak Hukum, dalam hal ini terjadi ketidak adilan hukum yang dialami Ahmad Safiudin warga Cipinang Muara Rt.012/004 Kelurahan Cipinang Muara kecamatan Jatinegara Jakarta Timur.

Korban (Ahmad Safiudin) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Philip selaku anak dari Ahli waris anak dari bapak Richard Wiwi Sulingan ( Alm ) dengan tuduhan penggelapan dan pemalsuan surat persaksian yang dibuat pada tanggal 23-Desember 2019, atas permintaan Najib kepada Ahmad Safiudin dan Tarto Susilo sebagai Saksi.

“Bermula Najib datang kerumah Bapak saya (Ahmad Safiudin) untuk membuat surat persaksian, namun kenapa malah Bapak saya yang jadi korban, kini masuk kedalam perkara hingga ditahan” ungkap Suparman.

Dari laporan tersebut sempat turun SP3 dan laporan polisi yang dibuat oleh saudara Philip, mengenai dugaan pemalsuan terhadap perjanjian jual beli ( over alih Garap ). Tertanggal 6 Febuari 2008 dihentikan oleh Polda Metro Jaya, pada tanggal 19 Desember 2019 tentang Penghentian Penyidikan.

Pada tanggal 9 Juli 2020 Datang surat undangan untuk Ahmad Safiudin dari Polda metro jaya untuk interview. Nomor : B/10897/VII/RES.1.9/2020/Ditreskrimum

Padahal dalam surat panggilan hanya panggilan bersifat Biasa, namun dengan berjalannya waktu. Philip membuka laporan ke Polda Metro Jaya bahwa Ahmad Safiudin telah melakukan penggelapan dan Pemalsuan surat persaksian dengan Laporan Polisi Nomor : LP/449/I/YAN.2.5/2020/PMJ/Ditreskrimum.tanggal 21 – Januari 2020 atas nama pelapor Najib dengan terlapor (1) Philip (2) Cipta Wijaya (3) Robbi Winarso Wijaya Dkk.

Korban dalam hal ini merasa dijebak dizolimin oleh Najib dan Philip.

“Sebenarnya Bapak saya dijadikan korban oleh Najib dan Philip, karena didalam surat persaksian hanya sebagai saksi bukan yang membuat surat persaksian, namun kenapa Bapak saya ditahan dikejaksaan,” ungkap Suparman selaku anak menantu dari Ahmad Safiudin pada awak media.

Kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, demi keadilan hukum untuk dapat membebaskan Bapak saya dari tuntutan hukum karena awalnya hanya disuruh oleh Najib untuk membuat surat itu, lanjutnya dengan harap.

Sementara dari pihak kepolisian Polda Metro Jaya mengirimkan Surat SP3 Kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Surat SP3 Dari kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya tanggal,19 Desember 2019,
Nomor : B/23938/XII/RES.1.9 Ditreskrimum hanya klarifikasi Biasa dan sudah ada pemberitahuan penghentian penyidik

” Namun kenapa kejaksaan Jakarta Timur terus menyidangkan dan menahan Bapak saya, ada apakah dibalik semua ini,” ujarnya
menutup.

( Team ).

Komentar