Akhirnya …Kejaksaan Bitung Tetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan Tersangka Dana BOS 2020

JurnalPatroliNews – Bitung,– Kejaksaan Negeri Kota Bitung menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020, Rabu (24/03/2021).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan menggelar ekspos kasus dugaan korupsi dana BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan menetapkan MS alias Mey sebagai tersangka.

Mey sendiri adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Bitung.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son SH MH, Mey diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Junto UU No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Mey disangkakan melanggar pasal 12 F, Undang-undang Tipikor, karena sebagai ASN meminta, menerima atau memotong pembayaran kas umum, atas ASN lain,” kata Frenkie.

Frenkie juga menyampaikan, telah memeriksa 11 orang Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kota Bitung, sejumlah pejabat di Dinas Dikbud, serta salah seorang pengurus Koperasi.

”Modusnya tersangka menjadwalkan pencairan dana BOS di salah satu Bank. May meminta setoran kepada Kepsek, karena telah memperjuangkannya dilantik menjadi Kepsek,” katanya.

Dan dari hasil pemeriksaan 11 Kepala sekolah kata dia, May diduga menerima setoran senilai Rp300an juta rupiah.

“Tersangka mengarahkan para Kepsek untuk meminjam uang di salah satu koperasi untuk menutup dana BOS yang sudah terlanjur,” katanya.

(abinenobm)

Komentar