Akibat Mengkonsumsi ‘Miras’, Tiga Penambang di PETI Pinasungkulan Dipulangkan

JurnalPatroliNews – Bitung,– Tiga orang penambang di lokasi Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowuludi di  Provinsi Sulawesi Utara dipulangkan.

Informasi ketiga penambang itu dipulangkan dikarenakan kedapatan mengkonsumsi minuman keras (Miras) yang merupakan salah satu pantangan di lokasi PETI.

Informasi itu dibenarkan Kapolsek Ranowulu, Iptu Andri Salmon yang menyatakan larangan Miras di lokasi PETI adalah salah satu kesepatakan antara para penambang, cukong dan pemilik lahan.

“Kami yakni Polsek Ranowulu, pihak kecamatan dan kelurahan adalah penegak kesepatakan itu. Makanya, para penambang, cukong dan pemilik lahan mendukung penuh saat kami memulangkan tiga panambang gara-gara Miras,” kata Andri, Senin (12/04/2021).

Tidak hanya dipulangkan, namun kata mantan Kaur Bin Ops Sat Intelkam Polres Bitung ini, tambang atau lumbang yang selama ini digarap ketiga penambang juga ditutup karena melanggar kesepakatan menjaga Kamtibmas.

“Tindakan tegas ini kita lakukan agar menjadi efek jera dan tidak diikuti penambang lain. Dan itu didukung penuh para cukong serta pemilik lahan,” katanya.

Selain tindakan tegas itu, Andri juga mengatakan, para penambang berasngsur-angsur meninnggalkan lokasi PETI karena hasil galian tidak sesuai yang diharapkan. Yakni kadar emas rendah dan cukong atau penyandang dana merugi hingga kembasan modal.

“Sampai akhir pekan lalu, sudah ada 800an orang penambang yang tercatat meninggalkan lokasi PETI dan setiap hari terus bertambah akibat hasil tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan para cukong,” katanya.

(abinenobm)

Komentar