JurnalPatroliNews – Jakarta – Aksi sekelompok debt collector (DC) yang nekat mencoba menarik paksa sepeda motor milik warga di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, akhirnya berujung pada penindakan oleh pihak kepolisian. Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi 45 detik dan sempat viral di media sosial, mengundang perhatian publik atas praktik penarikan kendaraan yang dinilai melanggar hukum.
Insiden terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, di Jalan Kamal Raya. Dalam video yang beredar, tampak sejumlah pria memepet seorang pengendara sepeda motor Honda Beat berwarna hitam. Aksi tersebut memicu ketegangan lantaran pemilik kendaraan menolak upaya penarikan paksa yang dilakukan oleh para DC tersebut.
Menanggapi kejadian itu, aparat Polsek Kalideres bertindak cepat. Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, melalui Kanit Reskrim AKP Kevin Adrian, menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu menerima laporan dari masyarakat dan melihat video viral tersebut.
“Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai debt collector yang terlibat dalam aksi tersebut. Mereka diamankan di kawasan Lotte Mart, Pegadungan, Kalideres,” ujar Kevin kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga debt collector tersebut mengaku menduga bahwa motor yang dikendarai korban adalah milik seorang debitur yang menunggak pembayaran. Mereka pun berusaha menghentikan pengendara di jalan. Namun, korban menolak dan terjadi keributan hingga akhirnya ia memilih melarikan diri ke arah Dadap.
Kevin menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dengan memeriksa ketiga pelaku dan meminta keterangan dari korban. Ia juga mengingatkan bahwa setiap proses penarikan kendaraan bermotor harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami imbau kepada pihak leasing maupun debt collector agar menaati aturan yang berlaku. Penarikan kendaraan harus melalui mekanisme hukum, bukan dengan intimidasi atau kekerasan di jalan,” tegas Kevin.
Polisi berjanji akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum dalam praktik penagihan utang, termasuk penarikan kendaraan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Komentar