Alam Tugas Prajurit TNI Tak Boleh Dipanggil Sembarangan, Polri Sepakat Kedepankan Persamaan di Hadapan Hukum

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Agaknya semakin jelas dan terang benderang, mungkin sebagai tindak lanjut  persoalan Brigjen TNI Junior Tumilaar yang dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.

Akhirnya Polri menyatakan tidak akan terganggu dengan aturan baru terkait prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.

Namun setiap penyidik kepolisian tetap akan mengedepankan asas persamaan di hadapan hukum dalam melaksanakan setiap tugasnya.

Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum.

Dalam aturan itu, jika dilakukan pemanggilan terhadap prajurit TNI harus melalui Komandan atau Kepala Satuan masing-masing.

“Prinsipnya penyidik harus tunduk pada sel regulasi yang mengatur prosedur penegakan hukum dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara. Yang berlaku asas equality before the law,” kata Dedi kepada wartawan Selasa (23/11/2021).

Menurut Dedi, bahwa kinerja kepolisian tak akan terganggu dengan penerbitan telegram tersebut. Polisi, kata dia, juga akan menyesuaikan diri dengan aturan internal TNI terkini setelah di bawah pimpinan Jenderal Andika Perkasa selaku Panglima.

“Ya, tentu sesuai prosedur yang ada dan terbaru,” katanya.

Komentar