Ancaman Tembak Terhadap Anies: Pelaku AWK Ditangkap Polisi

JurnalPatroliNews – Jember, – Kasus ancaman tembak terhadap calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, mencapai babak baru setelah pelaku berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian pada Sabtu (13/1/24). Polisi membekuk pemilik akun TikTok dengan username @calonistri71600, yang diketahui berinisial AWK (23).

AWK ditangkap sekitar pukul 09.30 WIB dalam operasi yang melibatkan Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jatim dan didukung oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif terkait ancaman yang diungkapkan melalui komentar pada sesi live TikTok beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan awalnya, AWK mengakui bahwa ia adalah pemilik akun tersebut dan telah menulis komentar dengan nada mengancam terhadap Anies Baswedan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku tidak memiliki afiliasi dengan pasangan calon (paslon) lain.

Menanggapi penangkapan ini, Anies Baswedan memberikan apresiasi terhadap kecepatan penanganan polisi. Ia menyebut langkah cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bukti bahwa pemilu dapat berjalan kondusif dan damai.

Anies juga menekankan bahwa ancaman yang melibatkan nyawa dan menggunakan kekerasan fisik sudah melampaui batas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Baginya, tindakan kepolisian bukan hanya sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya melindungi kebebasan berpendapat.

“Ini penting, sebab perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua dan terhadap semua. Bukan hanya terhadap capres atau pejabat publik, tapi untuk seluruh rakyat,” ujar Anies.

Sementara itu, keluarga AWK menyatakan keterkejutan atas penangkapan tersebut. Wulandari, saudara pelaku, mengungkapkan bahwa mereka tidak mengetahui tindakan adiknya tersebut. Pihak keluarga langsung mendatangi Polda Jawa Timur untuk mengetahui lebih lanjut.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Imam Sugianto, mengonfirmasi penangkapan AWK dan menyatakan bahwa pelaku dapat dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap AWK masih berlangsung.

Komentar