Asisten Komisioner KASN Soroti Risiko Tumpang Tindih Kewenangan RUU Polri dan BSSN

JurnalPatroliNews – Jakarta – I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, Asisten Komisioner KASN, mengingatkan pentingnya memahami UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memuat asas keterbukaan dan kecermatan. Dalam acara Diskusi Publik Pembahasan RUU TNI & RUU POLRI 2024. Di selenggarakan oleh Jurnal Patroli di Gedung Bidakara, Ruang Subadra, Jakarta Selatan, Hari Kamis, 4 Juli 2024.

Ia mengatakan, ketika tidak ada naskah akademik maka dimana asas keterbukaan tersebut? kemudian asas kecermatan, di pasal 6 RUU Polri (Rancangan Undang-Undang Kepolisian) istilah ruang siber ini sebagai teritorial.

Endrawan mempertanyakan apakah dunia siber, yang dikenal tanpa batas fisik dan meliputi koneksi antar wilayah, negara, serta individu, bisa dikategorikan sebagai teritorial. Menurutnya, siber tidak seharusnya dianggap sebagai wilayah teritorial dalam konteks fungsi kepolisian yang berkaitan dengan keamanan masyarakat.

Ruang siber seharusnya tidak termasuk dalam teritorial. khususnya terkait fungsi kepolisian dan keamanan masyarakat,” kata Endrawan, saat pembahasan acara Diskusi Publik Pembahasan RUU TNI & RUU POLRI 2024. yang bertajuk “Dampak Kewenangan RUU TNI dan RUU POLRI Terhadap Ruang Demokrasi dan Ruang Kebebasan Berekspresi.”

Lebih lanjut, Endrawan yang juga sebagai Jaksa Teladan Dalam Integritas ‘Adhyaksa Award 2024’ menyoroti potensi konflik kewenangan antara Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Ia menjelaskan bahwa, porsi siber sudah menjadi domain BSSN, dan Polri tidak seharusnya mengambil alih peran tersebut.

Komentar