Bamsoet Serahkan Naskah Akademik Peraturan Pemerintah (PP) Penggunaan Senjata Api Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri kepada Kemenkumham

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA) Bambang Soesatyo menyerahkan rancangan naskah akademik peraturan pemerintah (PP) yang disiapkan PERIKHSA tentang Perizinan Senjata Api Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri, kepada Menteri Hukum dan HAM RI sekaligus Ketua Dewan Penasehat PERIKHSA Yasonna Laoly.

Payung hukum keberadaan pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri (IKHSA) memang sudah terwadahi dalam undang-undang (UU) yang merupakan ketentuan yang bersifat umum.

Antara lain UU Darurat Republik Indonesia No.12/1951, serta Perppu No.20/1960 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai Senjata Api.

Namun belum ada ketentuan yang bersifat khusus dan spesifik sebagaimana tertuang dalam PP yang mengatur lebih lanjut tentang hak dan kewajiban pemilik IKHSA. Termasuk tentang tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik IKHSA.

“Syarat dan prosedur serta pendelegasian wewenang perizinan senjata api saat ini memang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian RI No.1/2022. Namun, ketentuan tersebut belum bisa memenuhi kriteria yuridis berdasarkan ketentuan hukum administrasi dalam UU No. 30/2014 sebagaimana terakhir diubah dalam Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Karena itu PERIKHSA bersama Kemenkumham, serta nantinya melibatkan Komisi III DPR RI, Kapolri, PERBAKIN, dan berbagai pihak terkait lainnya akan menggagas seminar dan focus group discussion (FGD) untuk membahas lebih lanjut tentang PP tersebut. Hingga akhirnya Kemenkumham bisa mengajukan izin prakarsa pembuatan PP kepada presiden, kemudian dilakukan harmonisasi, serta akhirnya terbitlah PP,” ujar Bamsoet usai bertemu Menteri Hukum dan HAM sekaligus Dewan Penasehat PERIKHSA Yasonna Laoly, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (7/3/23).

Komentar