Banding Ditolak, Hukuman Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme

JurnalPatroliNews – Jakarta – Hukuman Munarman diperberat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 3 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Munarman diadili dengan dakwaan UU Terorisme.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip dari website-nya, Kamis (28/7/2022).

Duduk sebagai ketua majelis tinggi Tony Pribadi dengan anggota Yahya Syam dan Sugeng Hiyanto.

Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Munarman dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/ Pid. Sus / 2021 / PN.Jkt.Tim tanggal 6 April 2022 untuk selebihnya.

Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 10 ribu,” ucap majelis.

Kasus bermula saat polisi menangkap Munarman dengan sangkaan pasal terorisme. Lalu diproses secara hukum dan diadili di PN Jaksel.

Di persidangan, jaksa menuntut Munarman selama 8 tahun penjara.

Pada April 2022, PN Jaktim memutuskan Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Komentar