Bank Sumsel Babel Dilaporkan Nasabah Ke Polisi dan OJK

Kliennya juga melaporkan Bank Sumsel Babel atas dugaan tindak pidana perbankan karena dianggap melakukan pemindahbukuan tanpa persetujuan kliennya yang juga sebagai pemilik agunan.

“Mengenai pembuatan rekening baru juga akan kita lihat apakah sesuai denganprosedurnya,” kata David.

Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo membenarkan adanya laporan tersebut.

Kata Jojo, laporan tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Pihak kepolisian pun sudah memanggil 6 orang untuk melakukan klarifikasi.

“Kalau sudah ada perkembangan akan kami update perkembangannya,” ujar Jojo kepada wartawan.

Sebelumnya, Bank Sumsel Babel dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Laporan ke OJK tersebut disampaikan Rina Tarol melalui Aplikasi Portal Perlindungan pada tanggal 20 Januari 2023 yang ditujukan kepada OJK ke-7 Sumbagsel dan di tanda tangani oleh Rina Isniarti sebagai penerima berkas laporan.

Dalam laporan, pihak nasabah melaporkan 7 item yang di anggap melakukan transaksi tidak sesuai prosedur oleh Bank Sumsel Babel.

Namun Bank Sumsel Babel hanya menyampaikan 3 point jawaban dari 7 item tersebut.

Salah satunya mengenai pemindah bukuan dana sebesar Rp 100.000.000 dari rekening giro atas nama PT Media Karyacitra Persada ke rekening giro atas nama perusahaan yang sama.

Komentar