“Saat ini kita sedang lakukan pendalaman dan kita lakukan penetapan sebagai tersangka dan sebagai terperiksa,” terangnya.
Dari penangkapan itu, tim BNNP Banten berhasil menyita 20,634 gram sabu, 3 buah alat hisap atau bong, 2 buah pipet
Para tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 12 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar