Beda Pernyataan Dengan Wakil-Nya, Mahfud MD: Dalam RKUHAP Tidak Ada Kata LGBT Tapi Ada Ancaman Kesusilaan Sesama Jenis!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Pernyataan Edward O.S Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), yang memastikan, bahwa RKUHP tidak mengatur Pidana bagi LGBT, seakan berbanding terbalik dengan pernyataan Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Mahfud mengatakan, tidak ada yang salah dengan pernyataannya, yang menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), akan mengatur Pidana lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Dalam akun twitter-nya, Mahfud membalas cuitan seorang warganet yang mempertanyakan soal beda pernyataannya itu dengan Wakilnya tersebut.

Ia menjelaskan, baik Dirinya maupun Edward tidak ada yang salah. Di RKUHP, memang tidak ada kata ‘LGBT’. Akan tetapi, ada ancaman bagi Pidana Kesusilaan dan hubungan Seks sesama jeni, dalam situasi dan cara tertentu.

“Di RKUHP memang tak ada kata LGBT. Tapi ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan Seks sesama jenis, dalam situasi dan cara tertentu. Sama juga, tak ada kata maling di KUHP, tapi ada perbuatan mengambil barang orang lain secara melanggar hukum, dst,” balasnya, menjawab pertanyaan warganet, Senin (23/5/22) kemarin.

Diketahui, Rabu (18/5/22) silam, Mahfud menyebut, ketentuan soal LGBT, telah diatur dalam RKUHP, yang ditarget disahkan pada akhir masa Sidang, Juli mendatang.

Komentar