Begini Kisah Korban Tabrak Lari Berujung Pidana, Gegara Teman Yang Dibonceng Tewas

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kisah kecelakaan lalu lintas berujung pidana penuh dengan cerita. Salah satunya dialami oleh warga Batam, Rahman Idaman. Rahman dan temannya, Lilis, merupakan korban tabrak lari. Lilis pun meninggal dunia dan Rahman dimintai pertanggungjawaban pidana. Bagaimana akhirnya? Berdasarkan informasi perkara yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (29/1/2023), kasus itu terjadi pada 2014. Saat itu Rahman naik sepeda motor memboncengkan Lilis.

Rahman naik motor matic dan keduanya memakai helm serta surat-surat lengkap. Saat itu posisinya ada di lajur kiri. Karena hendak berputar balik, Rahman menyalakan sein ke kanan dan perlahan mengambil jalur kanan. Di saat bersamaan, datang sebuah kendaraan dari belakang menyambar sepeda motor yang dinaiki Rahman dan Lilis. Rahman terlempar dan Lilis terseret di kolong mobil. Sopir mobil bukannya menghentikan kendaraannya malah menginjak gas sehingga Lilis terseret di kolong mobil.

Mobil baru bisa dihentikan setelah warga menghadang kendaraan. Namun nyawa Lilis tidak tertolong. Atas kejadian itu, aparat segera memproses dan menjadikan Rahman tersangka. Rahman si tukang parkir akhirnya duduk di kursi pesakitan. Pada 12 Februari 2015, jaksa menuntut Rahman selama 6 bulan penjara dengan alasan Rahman melanggar karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Jalan.

Komentar