HukumMetroNasional

Begini Penjelasan Kemenkumham Soal Kedatangan Puluhan WNA Tiongkok

Beno
×

Begini Penjelasan Kemenkumham Soal Kedatangan Puluhan WNA Tiongkok

Sebarkan artikel ini
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting. (Dok. Antara)

JurnalPatroliNews – jakarta,– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19 hanya untuk kepentingan esensial saja. 

“Seperti bekerja di proyek strategis nasional, objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan serta kru alat angkut,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting pada Jumat (7/5).

JPN - advertising column


Example 300x600
JPN - advertising column

Terkait kedatangan puluhan WN Tiongkok ke Indonesia, Kemenkumham menyampaikan bahwa mereka telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata.

Jhoni Ginting memastikan, hingga saat ini larangan untuk WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia dengan tujuan wisata masih berlaku. Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta visa on arrival (VoA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.

Dia menegaskan bahwa seluruh WNA asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

“Penanganan setiap WNA yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” kata Jhoni Ginting.

Menurut dia, petugas imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan sesuai dengan protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional. Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas imigrasi akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan serta dokumen keimigrasian setiap WNA yang masuk ke Indonesia.

“Larangan WNA masuk ke Indonesia pada masa pandemi Covid-19 masih tetap berlaku,” pungkas Jhoni Ginting. (jpnn/ant)