Belum Tuntas Kasus Almarhum Brigadir J, Kembali Berseteru Ferdy Sambo VS Kabareskrim Soal Dugaan Suap Tambang Ilegal

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir. Agus diduga terlibat dalam dugaan suap tambang ilegal yang sempat diselidiki Sambo.

Mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan sebelumnya mengamini adanya laporan dugaan keterlibatan Agus Andrianto dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur. Agus disebut menerima setoran sebagai uang koordinasi.

Penerimaan setoran uang koordinasi itu berdasarkan laporan hasil penyelidikan (LHP) dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang dilaporkan Hendra Kurniawan ke Ferdy Sambo.

Lalu, LHP dengan R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022 yang dilaporkan Ferdy Sambo ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam LHP itu, Agus disebut menerima uang koordinasi Ismail Bolong senilai Rp2 miliar setiap bulannya. Setoran itu tercatat 3 kali, sehingga totalnya Rp6 miliar. Pemberian uang itu disebut menggunakan mata uang asing atau dolar Amerika.

Lebih lanjut, pada poin H, dijelaskan Ismail Bolong juga memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri yang diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak tiga kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan. Uang itu untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Pengakuan Hendra muncul usai Ferdy Sambo juga mengonfirmasi surat laporan yang beredar.

“Ya kan sesuai faktanya begitu (Kabareskrim diduga terima suap tambang ilegal),” ujar Hendra kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agus telah membantah disebut menerima uang suap dari tambang ilegal. Menurutnya, keterangan dalam surat penyelidikan tambang ilegal yang menyeret namanya tidak cukup dijadikan sebagai bukti dirinya terlibat.

Ia juga mengatakan Ismail Bolong dalam video yang beredar sudah meluruskan bahwa tidak ada keterlibatan dirinya.

Menurutnya, pengakuan Ismail yang menyebut Kabareskrim menerima suap terpaksa diucapkan karena ada intimidasi.

“Apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa,” kata Agus, Jumat (25/11).

Tuding Sambo-Hendra Terima Setoran

Ia justru mempertanyakan tindakan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang tidak menindak semua nama yang tertera di dua laporan hasil penyelidikan.

Agus menuding balik dua orang itu justru yang menerima uang ‘setoran’.

“Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu,” katanya.

Jenderal bintang tiga itu juga menyebut laporan hasil penyelidikan kasus tambang yang diteken oleh Sambo itu bisa saja direkayasa dan ditutupi.

Agus pun menyamakan LHP itu dengan BAP dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang direkayasa oleh Sambo.

“Maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi. Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yoshua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga,” katanya.

Komentar