Benang Kusut Dugaan Suap KPU: Asumsi, Bukan Bukti Langsung

JurnalPatroliNews – Jakarta – Skandal suap yang menyeret nama Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto kembali mencuat di ruang sidang, namun sejumlah kesaksian mengindikasikan bahwa tudingan keterlibatan langsung keduanya masih bersifat dugaan.

Dalam persidangan terbaru yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 24 April 2025, Donny Tri Istiqomah—anggota tim hukum DPP PDIP yang kini juga berstatus tersangka dalam kasus ini—mengungkap sejumlah peristiwa yang menjadi bagian dari penyidikan kasus suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Donny hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto. Dalam kesaksiannya, Donny menyebutkan bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar Rp400 juta dari Kusnadi, seorang staf pribadi Hasto. Namun, menurut pengakuannya, sumber dana itu ia asumsikan berasal dari Sekretaris Jenderal PDIP tersebut.

Awal Mula Asumsi: Percakapan dengan Kusnadi

Peristiwa bermula ketika Kusnadi secara mendadak masuk ke ruang rapat dan menyerahkan uang tanpa penjelasan panjang. Donny mengingat Kusnadi hanya berkata tergesa-gesa bahwa uang tersebut berkaitan dengan “urusan Harun”.

Karena mendengar itu, Donny kemudian menghubungi Saeful Bahri—sesama kader PDIP—melalui WhatsApp. Dalam pesan tersebut, Donny menyebut bahwa uang Rp400 juta itu berasal dari “Sekjen”, sementara sisanya—Rp600 juta—ia asumsikan dari Harun Masiku, guna melengkapi total permintaan Wahyu Setiawan sebesar Rp1 miliar.

Namun, ia menegaskan bahwa penyebutan nama “Sekjen” murni berdasarkan asumsi. “Saya hanya menyimpulkan sendiri karena Kusnadi adalah orang dekat Sekjen,” ujar Donny dalam kesaksiannya.

Komunikasi Formal Tidak Pernah Terjadi

Donny juga menjelaskan bahwa tidak ada komunikasi langsung antara dirinya dan Hasto terkait pengiriman uang tersebut. Tak ada pesan singkat, panggilan telepon, maupun arahan khusus yang mengindikasikan perintah dari Hasto untuk menyerahkan uang tersebut.

“Selama ini kalau ada perintah resmi dari Mas Hasto, selalu ada komunikasi yang jelas. Tapi kali ini tidak ada sama sekali. Jadi saya berani simpulkan uang itu datang dari Harun saja,” jelasnya di hadapan majelis hakim.

Status Uang: Dugaan Masih Menggantung

Keterangan Donny memperkuat bahwa aliran dana yang diduga sebagai bagian dari upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas masih bersifat spekulatif. Meskipun PDIP kala itu menghendaki Harun sebagai pengganti, KPU memutuskan untuk menetapkan Riezky Aprilia berdasarkan perolehan suara terbanyak kedua.

Upaya lobi politik tersebut diduga mendorong adanya praktik suap terhadap pejabat KPU, yang kemudian menyeret berbagai nama, termasuk Wahyu Setiawan dan beberapa kader PDIP lainnya.

Namun, sejauh ini, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Hasto secara langsung memberikan perintah atau dana kepada Donny maupun pihak lain untuk menyuap komisioner KPU.

Kesimpulan Sementara: Asumsi Bukan Fakta

Meski kesaksian Donny membuka kembali benang merah dugaan praktik suap, ia sendiri berkali-kali menegaskan bahwa segala pengaitannya terhadap Hasto hanya bersifat dugaan pribadi. “Saya tidak bisa memastikan sumber uang itu dari Sekjen. Hanya dugaan saya semata,” tuturnya.

Perkembangan kasus ini masih terus bergulir, dan publik menanti langkah berikutnya dari KPK untuk membuktikan apakah benar ada keterlibatan sistemik atau sekadar rangkaian asumsi dan interpretasi yang belum bisa diuji di pengadilan.

Komentar