Benny Susetyo: “Pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Bukti Kemerdekaan Dan Kedaulatan Bangsa Yang Berpancasila”

JurnalPatroliNews – Subang,- Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo mengatakan bahwa Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang saat ini masih berlaku di Indonesia, merupakan Produk Kolonial dan karenanya Paradigma yang dipakai adalah paradigma kolonial yang lebih mengutamakan kepentingan mereka yang berkuasa dan mengabaikan hak hak masyarakat khususnya yang berekonomi lemah, hal ini tentunya tidak sejalan dengan Nilai nilai Pancasila dan Karenanya Pengesahan RUU KUHP perlu segera dilaksanakan karena lebih sesuai dengan situasi perkembangan zaman dan Nilai nilai Pancasila.

Dalam acara Diklat Pancasila dan Bedah RKUHP Mahasiswa Al-Quran se-jawa Barat dan Banten yang diadakan oleh Korps Mahasiswa penghapal dan Pengkaji Al-Quran pada Sabtu (27/08/2022).

Acara Diklat ini diadakan secara Hybrid yaitu secara Luring di Yayasan Nurul Hidayah, Kampung Guhanaya, Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat ini antara lain dihadiri oleh Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo, Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H. Guru Besar Ilmu Hukum UAI dan Politisi Nasdem Bapak Muhammad Khairul Amri sebagai Narasumber
Dalam acara yang dihadiri oleh 300 orang Anggota KOMPAQ Wilayah Jawa dan Banten ini Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H. menyatakan bahwa terkait Pasal Pasal yang dipandang Kontroversial di Masyarakat dan adanya ketakutan akan terjadinya ancaman Represi dari pemerintah, hendaknya sebelum mengkritisi kita membaca dulu draf RKUHP yang dimaksud, jangan terjebak memakai kalimat kalimat yang dipotong potong dengan tujuan menimbulkan keresahan dalam masyarakat, demi mencapai keuntungan pribadi atau golongan.

Masyarakat Tidak perlu khawatir mengenai RUU KUHP khususnya terkait mengenai represi kekuasaan, yang terpenting justru adalah kita harus secara kritis dan teliti mengawal proses pengesahan dan Pelaksanaan RKUHP serta Produk Lanjutannya yaitu RKUHAP yang merupakan pedoman pelaksanaan KUHP yang baru nanti, agar pelaksanaan undang undang ini benar benar sesuai dengan substansi hak asasi manusia, pancasila serta berbangsa dan bernegara kita perlu terus membaca, mendalami lebih dalam RKUHP ini karena Pembaruan dari Produk Kolonial ini sangat diperlukan dalam menjamin rasa keadilan dalam masyarakat.

Komentar