JurnalPatroliNews – Sumbawa Barat – Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum “Jaksa Sahabat Masyarakat” pada Rabu, 14 Agustus 2024. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Kabupaten Sumbawa Barat dengan mengusung tema “Berantas Korupsi Tanpa Korupsi.”
Kegiatan ini diadakan sebagai bagian dari upaya aktif Kejaksaan RI dalam memberantas korupsi dan membangun budaya anti korupsi. Fokus utama penyuluhan adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman mendalam mengenai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya kepada aparatur pemerintahan di tingkat kabupaten dan desa di Sumbawa Barat.
Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, yang menjadi salah satu narasumber, menegaskan bahwa praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menghambat pembangunan dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. “Pencegahan korupsi harus menjadi prioritas utama,” kata Ismaya.
Selain itu, Dr. Ismaya menjelaskan berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang. “Tindak pidana korupsi dapat diklasifikasikan berdasarkan substansi objek, subjek hukum, sumber, dan perilaku yang menyebabkan kerugian pada keuangan atau perekonomian negara,” tambahnya.
Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Non-Pemerintah, Lukman Harun Biya, S.H., M.H., yang juga menjadi narasumber, memberikan materi mengenai pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Ia menjelaskan bahwa pengadaan dengan cara swakelola, yang sepenuhnya dilakukan oleh instansi pemerintah, rentan terhadap penyimpangan pada setiap tahapannya. “Setiap perangkat organisasi yang mengelola pengadaan barang dan jasa harus mengikuti peraturan yang ada agar terhindar dari kesalahan administratif maupun teknis,” ujar Lukman.
Selain penyuluhan hukum, di tempat yang sama juga diadakan kegiatan “Obrolan Menarik Jaksa Menjawab” (OMJAK), yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk menjawab berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat, terutama terkait pengadaan barang dan jasa di pemerintahan desa.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, serta anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur Rumah Sakit, dan para kepala desa di Sumbawa Barat.
Komentar