Berkas Lengkap, KPK Limpahkan Bekas Direktur Jasindo ke Jaksa

JurnalPatroliNews – Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo periode 2008-September 2016, Solihah (SLH) diserahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa dengan tersangka Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) pada Kamis (16/9).

“Penahanan dilanjutkan oleh Tim JPU, masing-masing untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 16 September 2021 sampai dengan 5 Oktober 2021,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (17/9).

Untuk tersangka Solihah kata Ali, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan Kiagus di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” pungkas Ali.

Dalam perkara ini, telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka sejak Oktober 2020. Yaitu, Solihah (SHL), dan Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) selaku pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS).

Untuk tersangka Kiagus, telah ditahan pada Kamis (20/5). Sedangkan tersangka Solihah ditahan pada Selasa (25/5).

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dengan tersangka Budi Tjahjono selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo periode 2011-2016 yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Budi Tjahjono dibantu tersangka Kiagus melakukan lobby dengan beberapa pejabat di BP Migas untuk memenuhi keinginan Budi yang menginginkan Jasindo menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2009-2012.

Atas pembantuan yang dilakukan oleh tersangka Kiagus, selanjutnya Budi memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan (ITK) yang merupakan anak buah tersangka Kiagus.

Sehingga, terjadi pembayaran komisi agen dari Jasindo kepada Iman Tauhid Khan sejumlah Rp 7,3 miliar. Padahal kata Firli, terpilihnya Jasindo sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP Migas melalui beauty contest, tidak menggunakan agen.

Jumlah uang Rp 7,3 miliar tersebut, lalu diserahkan oleh Kiagus kepada Budi Tjahjono sejumlah Rp 6 miliar dan sisa Rp 1,3 miliar dipergunakan untuk kepentingan Kiagus.

Kemudian, menindaklanjuti perintah Budi tersebut, dilakukan rapat direksi yang diantaranya dihadiri oleh tersangka Solihah.

Dalam rapat direksi tersebut, diputuskan tidak pagi menggunakan agen ITK dan diganti dengan Supomo Hidjazie (SH) dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari SH dikumpulkan melalui tersangka Solihah.

Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek tersebut, Budi tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi SH dengan pembayaran komisi agen sejumlah 600 ribu dolar AS.

Kemudian, uang sejumlah 600 ribu dolar AS tersebut diberikan secara bertahap oleh SH kepada Budi melalui tersangka Solihah yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Budi sekitar 400 ribu dolar AS dan juga khusus bagi keperluan pribadi tersangka Solihah sekitar 200 ribu dolar AS.

(rmol)

Komentar