Berkas Sudah Lengkap, Kasus Mafia Tanah Keluarga Dino Pati Djalal Dilimpahkan ke Kejaksaan

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Hasil memuaskan pengungkapan mafia tanah diraih Polda Metro di bawah kepemimpinan Irjen Pol Fadil Imran dan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya di bawah komando Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Sebagai wujud keseriusan Polri dalam upaya menindak secara hukum para pelaku praktik mafia tanah yang ditangani langsung oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hasilnya, ditangkap 11 pelaku mafia sertifikat tanah yang baru-baru ini merugikan ibunda Dino Patti Djalal.

Pelaku berjumlah 11 orang antara lain, FK, LM, AR, AG, NK. Berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati DKI dan dilimpahkan ke Kejaksaan DKI, Senin (12/4).

Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, para pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang yang terjadi sejak bulan April 2019 di Jakarta Selatan.

“Kasus terungkap pada bulan Januari 2021, saat kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah pelapor, Yurmisnawita, untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No 8516/Cilandak Barat milik pelapor menjadi miliki Fredy Kusnadi,” ujar Dwiasi Wiyatputera.

Diketahui, Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut yang kemudian meminta tolong sepupunya, yakni Dino Patti Djalal untuk mengecek sertifikat ke kantor BPN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Yurmisnawita memang dipercayakan oleh pemilik asli rumah tersebut, Zurni Hasyim Djalal (Ibu dari Dito Patti Djalal), untuk mengurus proses jual beli rumah ataupun sewa rumah, lantaran kesibukan Zurni yang sering ke luar negeri.

Kronologis kasus ini bermula pada tahun 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.

Dalam proses tersebut, Lina memaksa pelapor untuk menerima penawaran pembelian rumah, namun pelapor menolaknya karena pelapor tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yakni Zurni Hasyim Djalal. Sehingga dalam pertemuan tersebut tidak terdapat hasil apapun.

Dari penyelidikan didapatkan hasil, bahwa Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM No 8516 atas nama Yurmisnawita.

Selanjutnya, adalah benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN.

AKBP Dwiasi juga mengungkapkan pelapor maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, dan telah ditemukan bukti yang cukup dan sudah ditetapkan 15 tersangka dengan dasar 3 laporan polisi dan diproses menjadi 15 berkas perkara

Tersangka yang sudah di dalam lembaga permasyarakatan 3 orang yaitu tersangka utama yaitu kelompok Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry, dan kawan-kawan.

“Saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit 2 Harda pada tahun 2019 di Lapas Cipinang,” ungkap Dwiasi.

“Sedangkan untuk seluruhnya tersangka dalam keadaan sehat untuk diserahkan ke pihak kejaksaan sesuai protokol kesehatan, petugas juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan yang bersangkutan bebas dari Covid-19 sebelum dilanjutkan proses penyidikannya,”  tegas AKBP Dwiasi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia.

(askara)

Komentar