Bersiap Banding Vonis 4 Tahun, Kondisi Habib Rizieq Dibongkar Pengacara

JurnalPatroliNews Jakarta – Pengacara Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, membeberkan kondisi terbaru kliennya di rutan Mabes Polri, Jakarta.

“Alhamdulillah, kondisi Habib baik dan sehat,” ujar Aziz kepada GenPI.co, Senin (5/7).

Pengacara muda itu juga berencana akan menjalani pemeriksaan terkait upaya banding dalam kasus tes usap Covid-19. Namun, dirinya enggan menjelaskan terperinci terkait pemeriksaan yang dimaksud.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 24 Juni 2021 menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus tes usap Covid-19 di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” jelas hakim.

 

Komentar