Bukan Ditilang Hanya Di Imbau, Ini Penjelasan Polisi Naik Motor Pakai Sandal Jepit

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Hebohnya pernyataan soal larangan menggunakan sendal jepit saat mengendarai motor dijalan, Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, hal itu bertujuan untuk keamanan dan keselamatan berkendara.

AKBP Jamal Alam, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, memastikan, tetap tidak akan ada sanksi tilang bagi pelanggaran tersebut.

“Penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang,” jelasnya, Senin (20/6/22).

Ia menerangkan, penggunaan sandal jepit dinilai tidak aman bagi pengendara motor, terlebih saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Sebab itu, Polisi mengimbau, agar pengendara sepeda motor, menggunakan sepatu untuk melindungi kaki saat terjadi kecelakaan.

“Jadi tidak ada larangan pakai sandal jepit saat mengendarai sepeda motor, hanya diimbau agar lebih terlindungi, dianjurkan menggunakan sepatu,” terangnya.

Diketahui, Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri, meminta, kebiasaan Masyarakat menggunakan sandal, jepit saat naik motor harus mulai ditinggalkan. Pasalnya, kebiasaan ini membuat pengendara menjadi tidak aman, terlebih saat terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Mohon maaf, saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal,” kata Firman, saat apel Operasi Patuh 2022 di Polda Metro Jaya.

“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu,” tandas Kakorlantas.

Komentar