Bukan Tambah Wewenang, Reformasi Hukum Harus Perkuat Pengawasan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pernyataan mengejutkan datang dari mantan Camat Gajahmungkur, Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, yang mengakui pernah terlibat dalam proses penyerahan dana sebesar Rp350 juta kepada dua aparat penegak hukum: Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Semarang.

Pengakuan itu disampaikan dalam sidang kasus dugaan suap yang turut menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita), serta suaminya, Alwin Basri.

Bagi Direktur Democratic Judicial Reform (De Jure), Bhatara Ibnu Reza, pengakuan tersebut bukanlah hal sepele. Ia menilai bahwa peristiwa ini mencerminkan lemahnya integritas dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

“Fakta bahwa pejabat publik ikut menyerahkan uang kepada aparat penegak hukum menunjukkan masih rentannya sistem hukum terhadap praktik lancung,” ujar Bhatara kepada awak media pada 12 Juni 2025.

Menurutnya, tingginya potensi penyimpangan muncul ketika lembaga penegak hukum memegang kendali penuh atas proses hukum, terutama dalam perkara korupsi dan tindak pidana ekonomi. Kurangnya mekanisme pengawasan silang antar-lembaga menjadikan sistem rawan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

“Minimnya mekanisme pemeriksaan bertingkat dari satu institusi ke institusi lainnya membuka ruang besar bagi praktik manipulatif dan suap,” jelasnya.

Bhatara secara khusus menyoroti struktur kewenangan di tubuh Kejaksaan. Ia mengungkapkan bahwa saat ini Kejaksaan memiliki kontrol dari awal penyelidikan hingga tahap penuntutan. Kewenangan tunggal ini, menurutnya, menyimpan potensi besar untuk disalahgunakan.

Karena itu, rencana perubahan Undang-Undang Kejaksaan yang cenderung memperluas dominasi kejaksaan dalam mengendalikan perkara menurutnya harus dikaji ulang secara serius oleh DPR dan pemerintah.

“Daripada memperluas kekuasaan lembaga penegak hukum, yang jauh lebih mendesak adalah memperkuat sistem pengawasannya, baik dari dalam institusi itu sendiri maupun melalui pengawasan eksternal yang independen,” tandas Bhatara.

Komentar