Bupati Banggai Dilaporkan ke Presiden Prabowo Akibat Abaikan Putusan Pengadilan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Lebih dari sebulan berlalu sejak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dijatuhkan, namun Bupati Banggai, Rusli Moidady, belum juga menjalankannya.

Akibatnya, Marsidin Ribangka memilih untuk mengadukan persoalan ini langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dalam surat aduan tertanggal 21 April 2025, Marsidin – yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai – menyampaikan kronologi pelanggaran tersebut. Ia menuntut pelaksanaan keputusan PTUN Palu Nomor 109/G/2023/PTUN PL yang diputuskan pada 3 April 2024.

Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan seluruh gugatan Marsidin, membatalkan keputusan Bupati terkait penurunan jabatan Marsidin, memerintahkan pencabutan keputusan tersebut, serta mewajibkan Bupati mengembalikan Marsidin ke posisinya atau jabatan setara. Selain itu, Bupati juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp380.000.

Tak berhenti di situ, Bupati Banggai kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar. Namun, pada 7 Agustus 2024, PT TUN Makassar justru menguatkan putusan PTUN Palu dan kembali menghukum Bupati untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp250.000.

Perjalanan hukum berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, di mana melalui keputusan Nomor 60 K/TUN/2025 tanggal 19 Maret 2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Bupati. Dengan begitu, putusan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan seharusnya segera dilaksanakan.

Ironisnya, hingga lebih dari sebulan pasca keputusan inkrah tersebut, Bupati Banggai masih belum juga mengambil langkah untuk mematuhi putusan pengadilan.

Dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 27 April 2025, Marsidin menyoroti bahwa kasus demosi yang dialaminya hanya satu dari 127 kasus demosi ASN lain di Kabupaten Banggai yang terjadi sejak 2022, yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.

Melalui suratnya, Marsidin memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan bantuan serta arahan tegas untuk memastikan eksekusi keputusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya.

Surat aduan tersebut juga dikirimkan tembusannya kepada Ketua Mahkamah Agung, Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, Kapolri, Kepala BKN Wilayah IV Makassar, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Bupati Banggai.

Komentar