JurnalPatroliNews – Tangerang – Polda Metro Jaya baru-baru ini menangkap Wahyudin (40), seorang guru ngaji, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan korban sejak 2017.
Berdasarkan informasi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, jumlah korban yang sudah tercatat mencapai 20 orang, yang mayoritas adalah anak laki-laki.
“Sebanyak 20 orang menjadi korban, dengan 19 di antaranya adalah anak-anak di bawah 18 tahun dan 1 orang dewasa,” ungkap Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/1/2025).
Kombes Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pelaku memiliki modus yang sangat unik. Wahyudin berpura-pura mendapat mimpi yang mengatakan bahwa dirinya sedang menderita sakit dan hanya bisa disembuhkan dengan cara yang sangat tidak wajar, yaitu dengan melakukan tindakan pelecehan terhadap anak-anak.
“Modus yang digunakan tersangka adalah berpura-pura mendapat mimpi, bahwa satu-satunya cara untuk menyembuhkan dirinya adalah dengan air mani dari korban,” ujar Wira.
Korban Melapor ke Orang Tua, Polisi Menangkap Pelaku
Salah satu korban, yang dikenal dengan inisial MA, merasa curiga dan mengungkapkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Laporan dari orang tua korban, yang bernama J, menjadi dasar penyelidikan polisi. Dalam keterangannya, J menyebutkan bahwa anaknya yang berusia 12 tahun mengaku dipaksa melakukan perbuatan cabul oleh pelaku.
Dari laporan tersebut, polisi akhirnya berhasil menangkap Wahyudin di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, pada Rabu, 29 Januari 2025.
Ancaman Hukum yang Dihadapi Pelaku
Wahyudin kini dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Komentar