Cabuli Anak Dibawah Umur, CS Diringkus Tim Macan Polres Minut

JurnalPatroliNews – Minut,– Tim Macan Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil mengamankan lelaki berinisial CS (35) warga Kecamatan Kema Kabupaten Minut, Selasa (6/4/2021) kemarin.

CS diamankan atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap seorang anak dibawah umur.

Kepada JurnalPatroliNews, Kasat Reskrim Polres Minut AKP Fandi Ba’u SIK mengatakan tersangka diamankan di wilayah Tondano, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/26/IV/2021/RESKRIM.

“Pelapor atas kejadian ini yakni orang tua dari korban dan korban merupakan anak dibawah umur yang mengalami gangguan (autis),” kata AKP Fandi Ba’u, Rabu (7/4/2021).

Lebih lanjut, AKP Fandi Ba’u menuturkan korban yang mengalami gangguan (autis) dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan aksi bejadnya.

“Aksi bejad tersangka ditangkap langsung oleh orang tua korban, saat tertangkap korban sedang duduk di atas paha (dipangku) tersangka dan jari tersangka sudah dimasukan ke kemaluan korban,” ungkapnya.

AKP Fandi Ba’u melanjutkan, tersengka masih mempunyai hubungan kekeluargaan dengan orang tua korban.

“Usai melakukan aksinya tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Tondano Kabupaten Minahasa,” tuturnya.

AKP Fandi Ba’u juga menambahkan, aksi bejad sudah dilakukan sebanyak dua kali oleh tersangka dan terakhir ditangkap langsung oleh orang tua korban.

“Tersangka ketika ditangkap sudah mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Minahasa Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tandasnya.

(Rei Rumlus)

Komentar