Cadangan Devisa Naik, Pemerintah Sosialisasikan Optimalisasi DHE dan DPI

JurnalPatroliNews – Jakarta – Posisi cadangan devisa Indonesia kembali menguat. Hingga akhir Maret 2025, Bank Indonesia mencatat angka cadangan devisa sebesar USD 157,1 miliar, naik dari bulan sebelumnya yang berada di angka USD 154,5 miliar. Kenaikan ini ditopang oleh penerimaan pajak dan jasa, serta penarikan pinjaman luar negeri pemerintah—di tengah upaya BI menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi.

Sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan devisa negara, pemerintah bersama sejumlah instansi terkait telah memperbarui beberapa regulasi. Salah satunya melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025, yang merevisi PP No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan yang terkait dengan sumber daya alam.

Bank Indonesia turut menyesuaikan kebijakan melalui Peraturan BI No. 3 Tahun 2025, sebagai penyempurnaan atas Peraturan BI sebelumnya terkait DHE dan Devisa Pembayaran Impor (DPI). Selain itu, Keputusan Menteri Keuangan No. 2/KM.4/2025 juga dikeluarkan untuk menetapkan jenis barang ekspor SDA yang wajib memasukkan devisa hasil ekspornya ke dalam sistem keuangan nasional.

Sebagai kelanjutan dari implementasi kebijakan tersebut, Pokja DHE Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara yang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, serta kementerian/lembaga lainnya, menggelar kegiatan sosialisasi DHE dan DPI.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 25 April 2025, di Hotel Tentrem Yogyakarta, dengan melibatkan sekitar 100 pelaku usaha ekspor-impor. Tujuannya adalah memperkuat pemahaman para pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku serta mendorong kepatuhan dalam memasukkan devisa ke sistem keuangan Indonesia—guna menekan potensi kebocoran penerimaan negara dan memperbaiki tata kelola ekspor-impor nasional.

Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, di antaranya:

  • Teddy Pirngadi, Kepala Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan Bank Indonesia
  • Safari Kasiyanto, Advisor Departemen Hukum BI
  • Supriyanto, Kabag Sunproglapnil Setjamintel Kejagung yang juga merupakan Tim Sekretariat Desk Koordinasi
  • M. Wahyu Widianto, Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu

Dalam paparannya, Supriyanto menekankan pentingnya penegakan hukum terkait implementasi Pasal 11A PP No. 8 Tahun 2025, sekaligus menjelaskan peran krusial Desk Koordinasi dalam mendorong peningkatan devisa negara dari sektor ekspor.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui optimalisasi pendapatan devisa yang lebih terkelola, transparan, dan berdampak langsung terhadap stabilitas makroekonomi.

Komentar