Catat, Ini Hotline Pengaduan Pelanggaran PPKM Darurat

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Bagi masyarakat yang mengetahui dan ingin mengadukan pelanggaran perusahan non-esensial dan kritikal yang tetap nekat beroperasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dipersilakan melalui hotline yang disediakan oleh pihak kepolisian. 

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, aduan yang disampaikan masyarakat itu nantinya akan direspons polisi dalam waktu secepat mungkin.

“Saya sampaikan hotline jika masyarakat menemukan atau melihat adanya kantor atau usaha non-esensial dan kritikal masih melakukan WFO (work from office) atau kerja di kantor,” kata Fadil di Polda Metro Jaya, Kamis (8/7).

Fadil menambahkan, hotline tersebut juga berlaku bagi restoran yang tetap nekat menerima pelanggan di tempat.

“Resto tempat makan dine in bukan take way,” ujar Fadil.

Dia kemudian memmpersilakan masyarakat untuk melapor ke nomor WhatsApp 081280665486 atau layanan polisi 110 bila menemukan pelanggaran tersebut.

“Jangan ada klaster di antara kita,” tegas Fadil. (jpnn)

Komentar