Catatan Kuasa Hukum Ferdinand Hutahaean Atas Dakwaan Jaksa

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kuasa hukum terdakwa Ferdinand Hutahaean advokat Ferdinand Montororing mengutarakan pada wartawan di kantornya sabtu (19/02) bahwa dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada sidang perdana selasa (15/02) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki bobot hukum tapi provokatif.

Dalam bincang-bincang santai di kantornya Ferdinand Montororing yang juga seorang dosen hukum pidana pada Universitas Mau Tantular mengatakan bahwa “rumusan dakwaan jaksa penuntut umum dalam dakwaannya tidak mempunyai bobot hukum secara akademik karena faktanya hanya sebuah cuitan abstrak yakni ungkapan Allahmu lemah maka harus dibela, sementara Allahku kuat sehingga tak perlu dibela, ungkapan ini hanya sebuah bentuk kritik satir bagi mereka yang mengatas namaka Tuhan berbuat rusuh, karena akhir-akhir ini banyak muncul kelompok bela agama dan Tuhan” pungkas Montororing.

Dilain pihak “Ferdinand Hutahaean itu kan mualaf atau sudah muslim atau Islam sejak 2017 seperti apa yang disampaikan dihadapan Majelis Hakim dipersidangan” kata Ferdinand Montororing lagi.

Dakwaan itu akan kita patahkan nanti di persidangan dan tentu saja kita berharap Majelis Hakim betul-betul objektif dan bebas dari tekanan kekuasaan maupun politik, “sebagaimana kita tau jarang ada perkara dakwaan penistaan agama yang bisa bebas kecuali ada perkara di jawa barat dibebaskan oleh Mahkamah Agung Baru beberapa tahun silam” ujar Montororing.

Ferdinand Hutahaean pada persidangan selasa lalu (15/02) tidak menyampaikan keberatan atau eksepsi usai jaksa Baringin Sianturi menutup bacaan dakwaan, walau ketua majelis hukum sudah menawarkan haknya.

Ronny Hutahaean yang menjadi jurubicara tim kuasa hukum usai sidang mengatakan para wartawan mereka lebih fokus pada pembelaan nanti.

Sidang pada selasa yang akan datang (22/02) diagendakan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi pelapir Haris Pertama.

Komentar