Cetak Sejarah! Kasus Indosurya Total Kerugian Mencapai 106 Triliun

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung membeberkan perkembangan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan tersangka Henry Surya dkk. Kejagung mengatakan korban dari kasus itu sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp 106 triliun.

“Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya biar saudara tahu nih pada kesempatan ini, kurang lebih 23 ribu orang korban,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (28/9/2022).

Fadli mengatakan kerugian dari kasus tersebut mencapai Rp 106 triliun. Dia memastikan jumlah kerugian yang dialami korban tersebut merupakan yang terbesar di Indonesia.

“Kerugiannya yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun, ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah, belum ada kerugian Rp 106 triliun yang dialami masyaarakat Indonesia,” ucapnya.

Kemudian, Fadil mengatakan pihaknya sempat mengalami kendala saat proses pra penuntutan. Dia menyebut Kejagung memang mengejar agar kerugian korban bisa diselamatkan.

“Bahwa dulu proses pra penuntutan agak tersendat karena kami berupaya gimana kerugian korban bisa kami selamatkan, sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp 2,5 triliun dari SPD Rp 192 miliar. Ini upaya jaksa bagaimana mengungkap peristiwa pidana, membangun kasus case building, sehingga terbangunlah kasus itu bisa kita limpahkan ke pengadilan dengan alat bukti cukup kuat,” ujarnya.

Berkas Perkara Indosurya Lengkap

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menyatakan perkara kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya atas nama tersangka Henry Surya dkk sudah lengkap atau P-21. Henry Surya dkk langsung disidang.

“Jumat, 29 Juli 2022, berkas perkara atas nama tiga orang tersangka, yaitu Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA, telah lengkap secara formil dan materiil (P-21),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (29/7).

Komentar