Curhat di Medsos, Pasien Klinik Kecantikan Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik

JurnalPatroliNews – Jakarta – Stella Monica Hendrawan, pasien klinik kecantikan di Surabaya ini menjadi pesakitan dalam kasus pencemaran nama baik. Kini, Stella terancam tuntutan jaksa yakni pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Kasus Stella ini bermula gegara curhatannya pada Desember 2019. Saat itu, dia mengeluhkan layanan Klinik L’VIORS yang tak sesuai harapannya melalui postingan di media sosial, Instagram.

Tak terima dengan postingan Stella, pihak L’VIORS kemudian mengirim somasi pada 21 Januari 2020. Dalam somasinya, Stella harus melakukan permintaan maaf di media massa setengah halaman dalam tiga kali penerbitan.

Namun permintaan itu, dianggap terlalu berat oleh Stella karena butuh dana yang besar. Stella sendiri telah berinisiatif mengunggah video permintaan maaf di media sosial. Namun pihak L’VIORS meminta menghapusnya.

Dianggap tidak merespon somasi, pada tanggal 7 Oktober 2020, tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian menetapkan Stella sebagai tersangka. Berkas Stella kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan mulai menjalani sidang pada 22 April 2021.

Dalam sidang perdananya itu, Stella didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dan kemudian pada sidang tuntutan 21 Oktober, jaksa menuntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

“Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Stella Monica Hendrawan dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara. Membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan. Membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,” kata Jaksa Rista Erna, Jumat (29/10/2021).

Komentar