Dapat Bernafas Lega, Nazaruddin Mantan Bendum Demokrat Bebas Dari Lapas Sukamiskin

JurnalPatroliNews-Jakarta – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, usai mendapatkan program cuti menjelang bebas (CMB). Nazar menghirup udara bebas sejak Minggu 14 Juni.

“Betul yang bersangkutan (Nazaruddin) menjalankan Program Cuti Menjelang Bebas (CMB) tanggal 14 Juni 2020,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Selasa (16/6).

Rika menyebut selama cuti menjelang bebas, Nazaruddin mendapat pengawasan dan pembimbingan oleh Balai Pemasyarakatan Bandung sampai 13 Agustus 2020. Selama itu juga Nazaruddin boleh beraktivitas seperti biasa.

“Selama masa itu dia wajib lapor kepada Bapas. Diawasi, pembimbingan oleh Bapas. Selama itu juga yang bersangkutan tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun, dia tetap tidak boleh melakukan pelanggaran umum ataupun khusus,” ujar Rika.

Menurut Rika, jika Nazaruddin kembali melakukan tindak pidana program CMB dicabut. Mantan politikus Demokrat itu juga akan masuk kembali ke dalam penjara.

“Menjalankan sisa pidana di program CMB, ditambah dengan pidana baru jika dia melakukan pidana baru,” ujarnya.

Pada awal Februari 2018 lalu, Nazaruddin sudah diusulkan mendapat pembebasan bersyarat. Ketika itu, ia mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan sejak 2013 sampai 2017 sebanyak 28 bulan.

Nazaruddin sebelumnya divonis dalam dua kasus korupsi berbeda. Pertama, pada 20 April 2012, mantan anggota DPR itu divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ia terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.

Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp 300 juta.

Belum selesai menjalani masa hukuman pada kasus pertama, Nazaruddin kembali divonis pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Dalam kasus ini, Nazaruddin terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di bidang pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.(/lk/)

Komentar