JurnalPatroliNews -Jakarta – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berencana menerbitkan peraturan gubernur yang akan mempermudah proses perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu KTP pemilik sebelumnya. Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi kendala yang kerap dihadapi oleh pembeli kendaraan bekas saat mengurus administrasi kendaraan.
Saat ini, proses yang memungkinkan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama sebenarnya sudah tersedia, yaitu dengan melakukan balik nama kendaraan. Dengan kebijakan baru ini, pembeli kendaraan bekas tidak perlu repot meminta atau meminjam KTP pemilik lama. Proses balik nama bisa dilakukan dengan lebih mudah dan biaya yang lebih terjangkau.
Pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan STNK dapat dilakukan tanpa kendala selama kendaraan sudah dibalik nama ke pemilik baru. Syarat yang dibutuhkan untuk balik nama antara lain Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), kuitansi pembelian kendaraan, serta KTP pemilik baru. Identitas pemilik lama tidak lagi menjadi syarat utama dalam proses ini.
Lebih lanjut, biaya balik nama kendaraan kini lebih ringan karena Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya telah dibebaskan. Artinya, pembeli kendaraan bekas tidak perlu membayar biaya balik nama, yang sebelumnya bisa menjadi beban tambahan dalam pengurusan dokumen kendaraan.
Namun, perlu diperhatikan bahwa kebijakan ini hanya membebaskan biaya BBNKB untuk kendaraan bekas. Jika kendaraan memiliki tunggakan pajak, maka pemilik tetap harus melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta denda yang berlaku.
Selain itu, terdapat biaya tambahan yang tetap harus dibayarkan, seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja, biaya administrasi STNK, pencetakan pelat nomor, dan penerbitan BPKB yang masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri.
Besaran biaya yang dikenakan bervariasi tergantung jenis kendaraan. Untuk SWDKLLJ, tarifnya adalah Rp 35 ribu untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc, serta Rp 143 ribu untuk mobil jenis pick-up, sedan, jeep, dan kendaraan penumpang lainnya dengan kapasitas hingga 2.400 cc.
Sementara itu, biaya administrasi penerbitan STNK sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 adalah Rp 100 ribu untuk sepeda motor dan Rp 200 ribu untuk mobil. Untuk pencetakan pelat nomor, biaya yang dikenakan adalah Rp 60 ribu untuk sepeda motor dan Rp 100 ribu untuk mobil.
Jika kendaraan perlu mutasi ke luar daerah, pemilik harus menyiapkan biaya tambahan sebesar Rp 150 ribu untuk sepeda motor dan Rp 250 ribu untuk mobil. Sementara itu, penerbitan BPKB dikenakan biaya Rp 225 ribu untuk sepeda motor dan Rp 375 ribu untuk mobil.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses administrasi kendaraan menjadi lebih praktis dan tidak lagi menyulitkan masyarakat, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas.
Komentar