Dewan Buleleng Bahas Ranperda Tentang Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing

JurnalPatroliNews– Buleleng,- Terkait dengan Ranperda Tentang Retrubusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pansus IV DPRD Kabupaten Buleleng bersama Pihak terkait yakni Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng menggelar rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus IV Ketut Dody Tisna Adi, yang di gelar di Ruang Rapat Komisi IV, Gedung DPRD Kabupaten Buleleng. Senin (4/4).

Dalam pembukaannya Dody menyampaikan bahwa terkait dengan perda ini perlu adanya beberapa perubahan yaitu dari segi judul, Konsideran dan Batang Tubuhnya. Dan juga perlunya penegasan terkait sanksi terhadap pelanggaran dalam hal yang sudah di atur dalam perda ini.

Di sisi lain dari Bagian Hukum Setda Kabupten Buleleng yang dihadiri oleh Fungsional Perancang Perundang-undangan Yogiswara Sunugraha menjelaskan bahwa terkait dengan tidak adanya sanksi administratif yang dimaksud dikarenakan seluruh kewenangan terhadap pelanggar sudah diatur oleh pusat, dan daerah hanya melaksanakan pengesahab dan menerima sejumlah pembayaran yang sudah diatur yaitu 100 USD per bulan per orang, yang apabila nantinya terjadi pelanggaran, ijinnya tidak akan di perpanjang dan apabila terjadi kelebihan tenaga kerja dari jumlah yang dilaporkan, akan langsung ditindak oleh Kanwil Kemenkumham untuk dilakukan deportasi. Namun darerah tetap dapat melakukan pembinaan terkait dengan hal tersebut.


Komentar