Dewan Pers Angkat Bicara soal Status Tersangka Direktur Jak TV dalam Kasus Suap

JurnalPatroliNews – Jakarta – Terkait penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang menghambat proses penyidikan korupsi ekspor minyak goreng, Dewan Pers menyatakan sikapnya. Lembaga ini menegaskan akan menghormati jalannya proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.

Tian diduga menerima uang suap untuk menerbitkan berita-berita yang merugikan citra Kejaksaan Agung, khususnya saat lembaga tersebut sedang mengusut perkara besar seperti korupsi ekspor minyak goreng, tambang timah, hingga kasus importasi gula.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum yang kini ditangani aparat penegak hukum. “Kalau memang terdapat bukti kuat yang menunjukkan adanya tindak pidana, maka hal itu sepenuhnya menjadi ranah Kejagung. Dewan Pers tidak dalam posisi untuk ikut campur,” ujarnya di Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

Dari sisi etik dan profesi jurnalistik, Dewan Pers juga menyatakan akan memeriksa kelengkapan administratif Tian, khususnya soal kompetensi kewartawanan. Sebab, posisi direktur pemberitaan di sebuah media mensyaratkan kepemilikan Kartu Kompetensi Utama serta keanggotaan dalam organisasi profesi resmi.

“Jabatan direktur berita mewajibkan individu tersebut memiliki sertifikasi utama di bidang jurnalistik. Selain itu, keanggotaan dalam organisasi seperti Ikatan Jurnalis juga wajib dipastikan. Hal ini akan kami telusuri lebih lanjut,” jelas Ninik.

Dalam waktu dekat, Dewan Pers juga akan menjalin komunikasi dengan IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) guna memastikan apakah Tian masih aktif sebagai anggota.

Sementara itu, dari pihak Kejaksaan Agung, dijelaskan bahwa Tian diduga menerima dana sebesar Rp478,5 juta. Uang tersebut disebut berasal dari dua nama lain yang kini turut menjadi tersangka: pengacara Marcella Santoso dan akademisi Junaedi Saibih.

Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui melalui UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Komentar