Diburu Sampai ke Hutan, Pelarian Pelaku Penganiayaan Warga Teling Manado dengan Samurai Berakhir di Tangan Polisi

JurnalPatroliNews – Manado,– Tim Bravo Resmob On the Road (ROTR) Polresta Manado berhasil menangkap pelaku penganiayaan dengan senjata tajam jenis pedang samurai yang terjadi di Kelurahan Tingkulu Lingkungan V tepatnya di Kampung Langowan, Wanea Kota Manado, pada Selasa (6/6/2023) kemarin.

Pelaku yang diketahui berinisial G (19) asal Kelurahan Teling Tingkulu Manado tersebut, secara membabi-buta menyerang seorang pemuda bernama Novri Suadi (17) warga yang sama dengan pelaku dengan menggunakan pedang samurai, sehingga mengakibatkan korban luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, ketika dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023) pagi membenarkan perihal penangkapan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut.

“Pelaku sempat melarikan diri ke hutan di daerah Tingkulu Kampung Langowan Wanea usai melakukan aksinya, namun akhirnya berhasil kami amankan beserta barang bukti yang digunakan,” ungkap Kompol Sugeng.

Kronologi kejadian menurut keterangan pihak Kepolisian Resor Kota Manado, diuraikan bahwa sekira pukul 06.00 WITA korban mendengar ada seorang yang berteriak ( bakuku ) sambil memanggil-manggil nama ayah korban secara kasar untuk menantang berkelahi.

Sekira pukul 06.30 WITA  korban lantas bangun dari tempat tidur dan menuju kearah pelaku yang berteriak dengan maksud akan mempertanyakan mengapa pelaku berteriak dan memanggil–manggil nama orang tuanya.

Saat itu sempat terjadi duel antara pelaku dan korban namun berhasil dilerai oleh salah satu warga yang ada disana.

Sekitar pukul 07.00 WITA pelaku kembali menghampiri korban namun kali ini sambil membawa sajam jenis samurai dan tanpa basa-basi langsung membacok korban sehingga mengenai bagian wajah korban sehingga dahi sebelah kiri, hidung dan bibir mengalami luka. Tak sampai disitu pelaku terus memnacok korban sehingga korban mengalami 2 luka di bagian dada di atas ketiak sebelah kanan dan di pinggang sebelah kiri.

Pelaku yang melihat korban terjatuh bersimbah darah di lantai langsung mengambil langkah seribu usai melampiaskan emosinya tersebut. Sedangkan korban oleh warga sekitar langsung dilarikan ke Rumah Sakit Advent Teling.

Atas aksinya tersebut pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun sesuai yang diatur Pasal 351 KUHP.

Komentar