Diduga Rekayasa, Polisi Gali Motif Pengakuan Wanita di Tabanan Diculik

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus dugaan penculikan dan pemerkosaan yang dialami DA (19), warga Banjar Mengening, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali, didalami polisi. Polisi menduga ada rekayasa dalam kasus penculikan dan pemerkosaan di Tabanan.

Jika dugaan itu benar, dilansir detikBali, polisi menyiapkan sanksi bagi DA terkait rekayasa dan keterangan palsu yang dibuatnya. DA diduga sengaja melakukan kebohongan dengan mengarang cerita menjadi korban penculikan, penganiayaan, dan pemerkosaan karena takut.

DA takut karena pulang kemalaman dan kemudian mengarang cerita agak tidak dimarahi. Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menyatakan telah siap memberikan sanksi hukum bagi DA bila nantinya terbukti menyebar hoax dan berbohong.

“Kalau hasil penyelidikan mengarah pada keterangan palsu, nanti ada sanksi hukumnya,” tegas Ranefli, Kamis (5/5/2022).

Hanya, dalam kasus ini pihak kepolisian tidak ingin gegabah dengan melihat dari sisi penegakan hukum saja.
“Keterangan keliru itu pasalnya ada. Cuma kami melihat akar masalahnya nanti. Tidak semata-mata melihat dari kacamata hukum.

Permasalahannya tidak semata-mata penegakan hukum saja,” pungkas Ranefli.

Komentar