Dilaporkan-Dipanggil ke Polres Demak, Nikita Mirzani Terancam 4 Tahun Penjara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Nikita Mirzani kembali berurusan dengan hukum. Ia dipolisikan oleh Adam Malik ke Polres Demak, Jawa Tengah.

Adam Malik melalui kuasa hukumnya mengatakan Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

“Jadi klien kami, Abdul Malik melaporkan saudari NM karena merasa dirugikan atas tindakan saudari NM di akun Instagramnya, yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, dan atau tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Alexander Kilikily Umboh, saat dihubungi oleh wartawan.

“Sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP. Klien kami tidak mengenal saudari NM, hanya sekedar tahu NM adalah publik figur,” sambungnya.Adam Malik menjerat Nikita Mirzani dengan Undang-undang ITE. Atas laporan tersebut, Nikita Mirzani terancam hukuman 4 tahun penjara.

Alexander Kilikily juga mengatakan pihak Polres Demak sudah melayangkan surat panggilan kepada Nikita Mirzani.

“Iya benar (Nikita Mirzani diundang Polres Demak) saya sudah mendengar dari penyidik,” ungkap Alexander Kilikily Umboh. (detik.com)

Komentar