Dipecat Tidak Hormat, Mabes Polri Tolak Surat Permohonan Pengunduran Diri ‘ FS’ Langgar 7 Kode Etik

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 telah melahirkan lima jenderal bintang dua termasuk Ferdy Sambo. Terkini, Sambo dipecat tidak hormat buntut pembunuhan Brigadir J. Mabes Polri menolak surat permohonan pengunduran diri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dalam sidang Komisi Kode Etik, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut, justru diberhentikan secara tidak hormat.

Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, terdapat tujuh kode etik yang dilanggar oleh Sambo pada kasus penembakan Brigadir J.

Ketujuh kode etik tersebut yaitu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Komentar