JurnalPatroliNews – Jakarta – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir delapan jam pada Kamis, 10 Juli 2025. Pemeriksaan berlangsung di Polda Jatim, dimulai pukul 10.00 WIB dan baru rampung menjelang pukul 18.00 WIB.
Dalam keterangan resminya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa fokus pemeriksaan terhadap Khofifah berkaitan dengan proses perencanaan hingga pelaksanaan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur dan disalurkan kepada berbagai kelompok masyarakat serta lembaga.
“Penyidik mendalami informasi seputar alur penganggaran, teknis distribusi, dan pelaksanaan program hibah tersebut,” ujar Budi kepada awak media pada Kamis malam.
Khofifah sebelumnya tidak hadir pada panggilan pemeriksaan tanggal 20 Juni 2025, sehingga kehadirannya kali ini menjadi agenda ulang yang cukup dinanti, mengingat namanya beberapa kali disebut dalam pengembangan kasus dana hibah yang menyeret sejumlah pejabat legislatif Jawa Timur.
Salah satu pihak yang menyiratkan peran Khofifah dalam perkara ini adalah Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur. Seusai diperiksa KPK pada 19 Juni 2025, Kusnadi menyebut bahwa proses hibah tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan kepala daerah. Ia bahkan menegaskan, “Gubernur pasti tahu, karena dia yang menandatangani pengeluaran anggaran.”
Menurut Kusnadi, skema pemberian dana hibah selalu melibatkan diskusi antara eksekutif dan legislatif, sehingga tidak mungkin kepala daerah tidak mengetahui rincian alokasi dan realisasinya. Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menilai apakah Khofifah perlu dimintai pertanggungjawaban lebih lanjut atau tidak.
“Silakan itu menjadi kewenangan penyidik. Saya tak ingin menduga-duga,” tambah Kusnadi.
Kasus ini sendiri merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, yang dilakukan pada Desember 2022. Perkembangan terbaru pada 5 Juli 2024, KPK resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun, sampai saat ini identitas resmi para tersangka belum diumumkan ke publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, sejumlah nama penting dari unsur DPRD dan partai politik disebut masuk dalam daftar tersangka, antara lain Kusnadi (PDIP), Achmad Iskandar (Demokrat), Anwar Sadad (Gerindra), serta Mahhud (PDIP). Beberapa wakil ketua DPRD dari kabupaten seperti Sampang dan Probolinggo, serta kader dan pengurus Partai Gerindra juga ikut terseret.
Selain itu, penyidik juga menyasar pelaku non-politik, seperti aparatur sipil negara, kepala desa, serta kalangan swasta, yang diduga berperan dalam mengatur aliran dan penyaluran dana hibah.
KPK sendiri belum merinci apakah pemeriksaan terhadap Khofifah akan berlanjut ke tahap lain atau masih sebatas pengumpulan keterangan sebagai saksi. Namun, publik kini menanti perkembangan lebih lanjut mengingat kasus ini menyentuh level tertinggi dalam tata kelola anggaran di Provinsi Jawa Timur.
Komentar