Ditangkap di Jakarta, Tersangka Pembalakan Liar di Raja Ampat Hadapi Ancaman 5 Tahun Penjara

Jurnalpatrolinews – Sorong : Seorang tersangka pelaku pembalakan liar di Raja Ampat, Papua Barat, ditangkap di Jakarta. Tersangka yang diinisialkan sebagai FW itu adalah Direktur PT Bangun Cipta Mandiri dan sebelumnya telah dua kali mengabaikan panggilan penyidik Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Ditangkap di Jakarta dua hari lalu, dan sekarang sudah dibawa ke Sorong untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Papua, Leonardo Gultom, dalam siaran pers yang diterima di Sorong, Minggu 19 Juli 2020.

FW disangka terkait pembalakan liar di perairan Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat. Dalam kasus ini ada dua tersangka lainnya yakni Sudirman dan Nudin yang sedang menjalani persidangan.

Leonardo menjelaskan, FW ditetapkan tersangka per 31 Maret 2020 karena sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana tercantum pada Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman bagi FW berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar,” katanya.

Kasus ini, Leonardo menuturkan, berawal dari kegiatan Operasi Pengamanan dan Peredaran Hasil hutan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Maluku Papua awal Februari 2020. Tim Operasi menahan Kapal KLM Sumber Harapan III yang bermuatan kayu olahan jenis merbau (Intsia bijuga) berbagai ukuran, kurang lebih 100 m3 di Kampung Kalwal Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, tanpa surat izin.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan bahwa di tengah pandemi Covid-19 tim Gakkum KLHK Maluku dan Papua terus bekerja menindak pelaku kejahatan untuk menyelamatkan sumber daya alam di wilayah timur Indonesia. FW, ditegaskannya, disangka mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat banyak.

“Kami harapkan yang bersangkutan dalam proses persidangan dihukum seberat-beratnya. Sebab jika hutan dan lingkungan hidup kita rusak maka kehidupan masyarakat terancam bencana yang dapat memakan korban,” ucapnya. (lk/*)

Komentar